Pengertian
Bank Syariah Menurut Sudarsono,
Bank Syariah adalah lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan
jasa-jasa lainnya di dalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang
beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah atau islam.
Menurut Perwataatmadja,
Pengertian Bank Syariah adalah bank yang beroperasi
berdasarkan prinsip-prinsip syariah (islam) dan tata caranya didasarkan pada
ketentuan Al-quran dan Hadist.
Siamat
Dahlam
mengemukakan Pengertian Bank Syariah, Bank Syariah merupakan bank yang
menjalankan usahanya berdasar prinsip-prinsip syariah yang didasarkan pada
alquran dan hadits.
Pengerian Bank Syariah menurut Schaik, Bank Syariah adalah suatu
bentuk dari bank modren yang didasarkan pada hukum islam, yang dikembangkan
pada abad pertenganhan islam dengan menggunakan konsep bagi resiko sebagai
sistem utama dan meniadakan sistem keuangan yang didasarkan pada kepastian dan
keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.
Dalam UU
No.21 tahun 2008 mengenai
Perbankan Syariah mengemukakan pengertian perbankan syariah dan pengertian bank
syariah.
Perbankan Syariah yaitu segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha
syariah, mencakup kelembagaan, mencakup kegiatan usaha, serta tata cara dan
proses di dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank Syariah adalah bank yang menjalankan
kegiatan usahanya dengan didasarkan pada prisnsip syariah dan menurut jenisnya
bank syariah terdiri dari BUS (Bank Umum Syariah), UUS (Unit Usaha Syariah) dan
BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah),
Bank Syariah merupakan bank yang kegiatannya
mengacu pada hukum islam dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun
tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan bank syariah yang diterima maupun
yang dibayarkan pada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian yang dilakukan
oleh pihak nasabah dan pihak bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan
syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana diatur dalam
syariat islam.
Bank Umum
syariah yang berdiri sendiri sesuai dengan akta pendiriannya, maka bukan
merupakan bagian dari bank konvensional. Beberapa contoh bank umum syariah
yaitu Bank Syariah Mandiri, Bank Syariah Bukopin, Bank Muamalat Indonesia dan
lain sebagainya.
Unit usaha
syariah merupakan unit usaha yang masih di bawah pengelolaan bank konvensional.
Unit usaha syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat bank konvensional
yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah (islam), atau unit kerja di kantor
cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari
kantor cabang pembantu syariah atau unit syariah. Contoh Unit Usaha Syariah
(UUS) yaitu BNI Syariah, BII Syariah dan lain sebagainya.
Bank syariah
memiliki sistem operasional yang berbeda dengan bank konvensional. Dalam bank
syariah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabahnya. Dalam sistem
operasional bank syariah, penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk transaksi
apapun. Bank syariah tidak mengenal yang namanya sistem bunga, baik itu bunga
yang diperoleh dari nasabah yang meminjam uang atau bunga yang dibayar kepada
penyimpan dana di bank syariah.
| Fungsi Bank Syariah |
Berbicara
mengenai fungsi bank syariah, Bank syariah memiliki tiga fungsi utama yaitu
fungsi bank syariah untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan
dan investasi, fungsi bank syariah untuk menyalurkan dana kepada masyarakat
yang membutuhkan dana dari bank, dan juga fungsi bank syariah untuk memberikan
pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah.
1. Fungsi
Bank Syariah untuk Menghimpun Dana Masyarakat
Fungsi bank
syariah yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana.
Bank syariah mengumpulkan atau menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
titipan dengan menggunakan akad al-wadiah dan dalam bentuk investasi dengan
menggunakan akad al-mudharabah.
Al-wadiah
adalah akad antara pihak pertama (masyarakat) dengan pihak kedua (bank), dimana
pihak pertama menitipkan dananya kepada bank dan pihak kedua, bank merima
titipan untuk dapat memanfaatkan titipan pihak pertama dalam transaksi yang
diperbolehkan dalam islam.
Al-mudarahbah
merupakan akad antara pihak pertama yang memiliki dana kemudian
menginvestasikan dananya kepada pihak lain yang mana dapat memanfaatkan dana
yang investasikan dengan tujuan tertentu yang diperbolehkan dalam syariat
islam.
2. Fungsi
Bank Syariah sebagai Penyalur Dana Kepada Masyarakat
Fungsi bank syariah
yang kedua ialah menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan.
Masyarakat dapat memperoleh pembiayaan dari bank syariah asalkan dapat memenuhi
semua ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Menyalurkan dana merupakan
aktivitas yang sangat penting bagi bank syariah. Dalam hal ini bank syariah
akan memperoleh return atas dana yang disalurkan. Return atau pendapatan yang
diperoleh bank syariah atas penyaluran dana ini tergantung pada akadnya.
Bank syariah
menyalurkan dana kepada masyarakat dengan menggunakan bermacam-macam akad,
antara lain akad jual beli dan akad kemitraan atau kerja sama usaha. Dalamakad
jual beli, maka return yang diperoleh bank atas penyaluran dananya adalah dalam
bentuk margin keuntungan. Margin keuntukngan merupakan selisih antara harga
jual kepada nasabah dan harga beli bank. Pendapatan yang diperoleh dari
aktivitas penyaluran dana kepada nasabah yang menggunakan akad kerja sama usaha
adalah bagi hasil.
3. Fungsi
Bank Syariah memberikan Pelayanan Jasa Bank
Fungsi bank
syariah disamping menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat, bank
syariah memberikan pelayanan jasa perbankan kepada nasabahnya. Pelayanan jasa
bank syariah ini diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam
menjalankan aktivitasnya. Pelayanan jasa kepada nasabah merupakan fungsi bank
syariah yang ketiga. Berbagai jenis produk pelayanan jasa yang dapat diberikan
oleh bank syariah antara lain jasa pengiriman uang (transfer), pemindahbukuan,
penagihan surat berharga dan lain sebagainya.
Aktivitas
pelayanan jasa merupakan aktivitas yang diharapkan oleh bank syariah untuk
dapat meningkatkan pendapatan bank yang berasal dari fee atas pelayanan jasa
bank. Beberapa bank berusaha untuk meningkatkan teknologi informasi agar dapat
memberikan pelayanan jasa yang memuaskan nasabah. Pelayanan yang dapat
memuaskan nasabah ialah pelayanan jasa yang cepat dan akurat. Harapan nasabah
dalam pelayanan jasa bank ialah kecepatan dan keakuratannya. Bank syariah
berlomba-lomba untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas produk layanan
jasanya. Dengan pelayanan jasa tersebut, maka bank syariah mendapat imbalan
berupa fee yang disebut fee based income.
| Sejarah Bank Syariah |
Berbicara
mengenai sejarah bak syariah, bank syariah di Indonesia lahir sejak 1992. Bank
syariah pertama di Indonesia ialah Bank Muamalat Indonesia. Perkembangan Bank
Muamalat Indonesia masih tergolong stagnan pada tahun 1992 hingga 1999. Namun
sejak adanya krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahuan 1997 dan 1998,
maka para bankir melihat banwa Bank Muamalat Indonesia (BMI) tidak terlalu
terkena dampak krisis moneter. Para bankir berpikir bahwa BMI, satu-satunya
bank syariah di Indonesia yang tahan terhadap krisis moneter. Pada tahuan 1999,
berdirilah Bank Syariah Mandiri yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti.
Bank Susila Bakti tersebut merupakan bank konvensional yang dibeli oleh Bank
Dagang Negara, yang kemudian dikonversi jadi Bank Syariah Mandiri, bank syariah
kedua Indonesia.
Pendirian
Bank Syariah Mandiri (BSM) menjadi pertaruhan bagi bankir syariah. Bila Bank
Syariah Mandiri berhasil, maka bank syariah di Indonesia dapat berkembang
Sebaliknya, bila Bank Syariah Mandiri gagal maka besar kemungkinan bank syariah
di Indonesia akan gagal. Hal ini disebabkan karena Bank Syariah Mandiri
merupakan bank syariah yang didirikan oleh BUMN milik pemerintah. Ternyata Bank
Syariah Mandiri dengan cepat mengalami perkembangan. Dengan pendirian Bank
Syariah Mandiri ini kemudian diikuti oleh pendirian beberapa bank syariah atau
unit usaha syariah lainnya.
Sekian
pembahasan mengenai pengertian bank syariah, fungsi bank syariah dan sejarah
bank syariah, semoga tulisan saya mengenai pengertian bank syariah, fungsi bank
syariah dan sejarah bank syariah dapat bermanfaat.
Sumber : Buku dalam Penulisan
Pengertian Bank Syariah, Fungsi Bank Syariah dan Sejarah Bank Syariah :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar