Rabu, 16 November 2016

Laporan Penelitian Koperasi simpan Pinjam

Laporan penelitian Koperasi
BAB   I
PENDAHULUAN
I.1    LATAR BELAKANG

Karena pentingnya melaporkan tugas-tugas yang telah diberikan kepada mahasiswa sebagai suatu kewajiban, maka dengan tersusunnya laporan ini telah melengkapi salah satu syarat nilai dalam mata kuliah Ekonomi Koperasi.
Mahasiswa dituntut juga untuk bisa membuat laporan yang baik dan benar sebagai bentuk tanggung jawabnya terhadap tugas yang telah diberikan.
Latar belakang pembuatan laporan ini, yaitu:
1.      Syarat untuk memenuhi nilai mata kuliah Ekonomi Koperasi
2.      Meneliti dan mengetahui tentang sejarah Koperasi.
3.      Sebagai bahan tertulis dari penelitian yang dilakukan.
4.      Laporan akhir dari penelitian koperasi.

I.2     RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah dalam pembuatan laporan ini adalah:
         Sejarah terbentuk-nya Koperasi.
         Mengetahui stuktur organisasi.
         Sistem yang bergerak dalam koperasi.
         Jenis Produk Koperasi.
         Manfaat Menjadi Anggota Koperasi.
         Alokasi keumtuungan SHU.

1.3    TUJUAN  PENULISAN
Tujuan penulis dalam pembuatan penelitian ini adalah sebagai indikator dalam syarat nilai di mata kuliah Ekonomi Koperasi dan memberikan pengetahuan tentang Koperasi untuk Mahasiswa dan khusus-nya penulis sendiri.

1.4    MANFAAT PENELITIAN

·       Sebagai bahan presentasi tentang penelitian Koperasi.
·      Mengetahui tentang aktifitas kegiatan koperasi  sehari-hari yang dijalankan.
·       Sebagai dasar ilmu untuk mempermudah dalam menjalankan kegiatan Koperasi di kemudian hari
·      Menambah ilmu dan juga pengetahuan terhadap koperasi.

1.5     WAKTU PELAKSANAAN

Waktu pelaksanaan penulis dalam membuat laporan penelitian ini adalah.
1.      Observasi , yaitu melakukan penilitian terhadap objek suatu koperasi, yang akan mempermudah dalam pengambilan keputusan pembuatan suatu kegiatan penelitian.
2.      Wawancara, yaitu melakukan pertemuan antara penulis dengan pengurus koperasi untuk memperoleh jawaban dengan melakukan pertanyaan-pertanyaan secara liasan.
3.     Pembuatan Laporan, yaitu kegiatan akhir dari suatu  rangkaian pelaksanaan penelitian yang dapat dilaporkan kebenaran-nya dalam suatu dokumentasi.






























BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

II.1. KOPERASI
II.1.1. Pengertian Koperasi

Dilihat dari segi bahasa, secara umum koperasi berasal dari kata-kata Latin yaitu Cum yang berarti dengan, dan Aperari yang berarti bekerja. Dari dua kata ini, dalam bahasa Inggris dikenal istilah Co dan Operation, yang dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Cooperatieve Vereneging yang berarti bekerja bersama dengan orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Kata CoOperation kemudian diangkat menjadi istilah ekonomi sebagai Kooperasi yang dibakukan menjadi suatu bahasa ekonomi yang dikenal dengan istilah KOPERASI, yang berarti organisasi ekonomi dengan keanggotaan yang sifatnya sukarela. Oleh karena itu koperasi dapat didefenisikan seperti berikut: “Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada;dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha, dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya (Hadhikusuma, 2002:1-2)”.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN, pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 bagian kesatu, dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kemudian UU Koperasi No. 12 tahun 1976 Bab III, Bagian I pasal 3 mengatakan “Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azaz kekeluargaan (1998: 28). Terakhir undang-undang koperasi mengalami perubahan pada Tanggal 21 Oktober 1992, mendefenisikan “Koperasi Indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azaz kekeluargaan “. (1998 : 29). Bila ditafsirkan Undang-Undang Koperasi Nomor 14 Tahun 1965 mengandung unsur-unsur politisnya dibanding Undang-Undang ekonominya, juga tampak adanya kecenderungan untuk membawa gerakan koperasi Indonesia ke salah satu aliran politik, yaitu terlihat pada kata menuju sosialisme Indonesia. Sedangkan menurut undang-undang Koperasi No.12 Tahun 1976 telah dihilangkan pengaruh-pengaruh gerakan politik ke dalam gerakan koperasi Indonesia kesalah satu aliran politik dan juga Undang-Undang ini tidak tersurat istilah prinsip koperasi.

Selanjutnya undang-undang koperasi No.25 Tahun 1992 dalam defenisinya tidak menyebut secara eksplisit adanya unsur sosial dalam koperasi, tetepi secara implisit tersirat dalam perinsip ekonomi dan dalam azaz kekeluargaan, juga membuat prinsip koperasi yang tidak tersurat dalam undang-undang koperasi No.12 Tahun 1976.
Koperasi yang baik seharusnya memiliki ciri-ciri antara lain: (Zulkarnain 2008:31-32)
i. anggotanya terikat pada satu keperluan dan tujuan,
ii. semangat berjuang bersama dan saling mendukung,
iii. pemilikan bersama serta mempertahankannya bersama, dan
iv. meningkatkan kesejahteraan anggota.

II.1.2.  Tujuan, Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia


Dalam Bab II, Bagian Kedua, Pasal (3) UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tertuang tujuan koperasi Indonesia seperti berikut: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan di dalam Pasal (4) UU No.25 Tahun 1992, diuraikan fungsi dan peran koperasi Indonesia seperti berikut:
a)      Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b)     Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c)      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d)     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


II.1.3.  Prinsip Koperasi Indonesia

Dalam Bab III, Bagian Kedua, Pasal (5) UU No.25 Tahun 1992 diuraikan bahwa:
1)      Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.      keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.      pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.     pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.      kemandirian.

2)      Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.      pendidikan perkoperasian
b.       kerja sama koperasi


II.1.4.  Jenis-jenis Koperasi

Jenis koperasi berdasarkan kepada kebutuhan dan efisiensi dalam ekonomi, jenis koperasi ini timbul sesuai dengan kebutuhan dan maksud untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktifitas dan kepentingan ekonominya. Jadi jenis koperasi ditekankan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Secara garis besar koperasi yang ada dapat dibagi menjadi 5 golongan yaitu :
1)      Koperasi konsumsi
2)      Koperasi kredit (Koperasi Simpan Pinjam)
3)      Koperasi Produksi
4)      Koperasi Jasa
5)      Koperasi Serba Usaha




BAB III
HASIL PENELITIAN


III.1   SEJARAH KSP NIULA

Cikal bakal Koperasi Simpan Pinjam NIULA  adalah Koperasi Simpan Pinjam yang dibentuk pada tahun 2012. Koperasi ini bergerak dalam bidang simpan pinjam ataupun memasarkan pelayanan keungan bagi  mereka yang membutuhkan dana.
Koperasi ini masih amat kecil dan management-nya pun masih sederhana, diketuai oleh Bapak NOVEN NAINGGOLAN sejak didirikannya koperasi ini sampai sekarang.
Koperasi ini didirikan Oleh Bapak NOVEN NAINGGOLAN sekaligus pimpinan Koperasi Simpan Pinjam NIULA dengan modal awal bukan berasal dari annggota Koperasi atau Orang-orang akan tetapi Uang pribadi Bapak NOVEN NAINGGOLAN sendiri dengan memiliki 8 orang karyawan.
Koperasi Simpan Pinjam NIULA memperoleh Badan Hukum dari Kantor Departemen Koperasi pada tanggal 7 Februari 2012, dengan nomor BH : 503/19-04/052/BPPT/PK/II/2012 Tujuan utama koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotannya yang nota bine adalah  karyawan KSP NIULA.
Jumlah anggota Koperasi Simpan Pinjam NIULA saat ini 180 orang.

Plafon pemberian pinjaman:
-         Untuk tujuan produktif (modal usaha) sebesar 2 juta rupiah, dengan bunga 2½%/bulan.
-        Untuk tujuan konsumtif (kesejahteraan) sebesar 1 juta rupiah, dengan bunga 2%/bulan.
Rapat anggota Koperasi yang diadakan setahun sekali sesudah tutup tahun buku. Juga sering diadakan acara-acara keakraban anggota seperti: Melakukan Pertemuan atau Rekreasi bersama dan Mengikuti pula kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Kantor Departemen Koperasi dalam rangka Hari Koperasi Nasional.

III. 2   STRUKTUR ORGANISASI
            Struktur organisasi diperlukan bagi Koperasi untuk memperjelas letak kedudukan, tugas, dan tanggung jawab setiap individu yang menjabat di kepengurusan, pengelolaan, dan pengendalian Koperasi.
Pengurus inti koperasi ini terbagi menjadi  :
·         Pegawai Kantor Yang terdiri dari :
1.      Pimpinan/MENEJER
2.      Kasir “ bertanggung jawab atas kepengurusan masalah keuangan Koperasi”
3.      Rekap “bertanggung jawab atas pencatatan dari seluruh transaksi”
4.      Kepala Mentri “yang bertanggung jawab atas karyawan”
5.      Wakil Mentri “Membantu Kepala Mantri”

·         Pegawai lapangan yang terdiri dari  :
1.      Pemasaran  “yang bertugas melakukan Promosi untuk menawarkan masalah simpan pinjam uang di Koperasi”
2.      Personalia  “melakukan perekrutan  anggota  Koperasi yang baru.”
3.      Penagihan “menemui seluru anggota koperasi untuk menjemput pembeyaran-pembayaran yang telah jatu tempo”
Berikut adalah gambaran Struktur Organisasi Koperasi yang menunjukkan bahwa :
·      Anggota sebagai Pemilik mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan pengawas sesuai dengan ketentuan dan kriteria yang jelas yang tertuang dalam AD/ART
·      Anggota sekaligus sebagai pengontrol jalannya Koperasi, dalam hal ini dapat mengukur kinerja Koperasi berdasarkan Laporan R.A.T yang dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan Pengawas.
·      Pengurus (5 orang) dan Pengawas (3 orang) mengatur komposisi dan wewenang/tanggung jawab masing-masing sebagai kesatuan tim, sebagaimana tertuang dalam AD/ART Koperasi
·      Pengurus dapat mengangkat dan mendelegasikan pekerjaannya sehari-hari kepada seorang MANAJER dan dibantu oleh beberapa orang Karyawan. Hal ini dimaksudkan agar Koperasi Kredit dikelola secara professional, apalagi bila Anggotanya sudah mencapai ratusan/ribuan orang.
·      Seorang MANAJER Koperasi Kredit Primer harus memiliki SERTIFIKAT setelah melalui kursus dan pelatihan – pelatihan yang diselenggarakan oleh INKOPDIT.
·      Pengelola atau MANAJER dapat mengangkat Karyawan sesuai dengan kebutuhan organisai Koperasi terhadap sasaran dan kegiatan yang perlu dilakukannya. Hal ini harus sejalan dengan sasaran yang digariskan PENGURUS atau persetujuan R.A.T. mengingat konsekuensi biaya dan lain-lain.

Pegawai atau pengurus inti koperasi ini berjumlah 8 Orang yaitu  :
Wanita              2          Orang
Laki-laki           6          Orang
Kemudian lulusan atau pendidikan dari keseluruhan pengurus inti koperasi adalah SMA/Sederajat, dengan usia/umur  :
·         Usia  20 sampai 30 tahun                6          Orang
·         Usia    30 sampai 40 tahun              2          Orang

III.3  SISTEM KOPERASI SIMAPAN PINJAM NIULA
Kegiatan Koperasi Simpan Pinjam NIULA meliputi :
1.      Kegiatan Simpan Pinjam




III.4  JENIS PRODUK KSP NIULA ADALAH :

III.4.1.      SIMPANAN                                                                                         Bunga

      Simpanan Pokok (Rp. 100.000,-)                                          12%      tunggal
·      Simpanan Wajib (Rp. 20.000,-)                                              12%      tunggal
·      Simpanan Bunga Harian (SIBUHAR)                                   6%    majemuk
·      SIKHUJANG (1 tahun dan 2 tahun)                               9% & 10% tunggal
·      SIMAPAN (Simpanan Masa Depan)                                    7,5% majemuk



III.4.2.      PINJAMAN

1.     Pinjaman regular / biasa maksimal Rp. 75.000.000,- dengan bunga 2% perbulan menurun dengan jangka waktu :
        Pinjaman sampai dengan Rp. 25.000.000,- jangka waktunya      24 bulan
        Pinjaman diatas Rp. 25.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,-               36 bulan
        Pinjaman diatas Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 75.000.000,-               48 bulan
2.     Pinjaman Kepemilikan rumah maksimal Rp. 100.000.000,-
        Bunga 1,75% perbulan  menurun dengan jangka waktu pengembalian      8 tahun
3.     Pinjaman darurat : diberikan kepada anggota yang mengalami musibah, seperti kebakaran, kecelakaan dengan ketentuan khusus!

III.5     KEUNTUNGAN ATAU MANFAAT MENJADI ANGGOTA
             KOPERASI SIMPAN PINJAM NIULA
·      Jejaring Sosial bertambah
·      Semua simpanan diberi bunga
·      Tidak ada potongan administrasi, bulanan, dan pajak hasil bunga simpanan
·      Semua simpanan dan pinjaman diasuransikan di INKOPDIT dan anggota tidak dibebani dengan pembayaran premi
·      Berhak meminjam
·      Pendidikan dan pelatihan perkoperasian gratis
·      Tersedia dana sosial rawat inap, duka anggota dan prestasi belajar
·      Menolong tanpa kehilangan
·      Setiap akhir tahun buku memperoleh bagian keuntungan SHU Koperasi berupa dividen dan Balas Jasa.

III.6    ALOKASI KEUNTUNGAN SHU (SISA HASIL USAHA)
Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan hasil keuntungan yang diperoleh KSP NIULA 1 tahun buku, setelah dikurangi dengan biaya-biaya dan pajak.
Sejumlah dana tersebut dialokasikan untuk:
1.      Dana Cadangan Umum                25%
2.      Dana Cadangan Resiko                 15%
3.      Deviden Anggota                           30%
4.      Balas Jasa  Anggota                        25%
5.      Insentif P.P.M                                   5%
BAB IV
PENUTUP

IV.1   KESIMPULAN
            Dari pembahasan dan penjelasan yang diterangkan diatas, penulis menyimpulkan bahwa KSP NIULA Sistem Kredit Union, yang mana koperasi tersebut mempunyai arti saling percaya satu sama lain.
            Manfaat menjadi anggota KSP NIULA adalah menabung dan memperoleh bunga yang pantas, tempat atau sumber pinjaman dengan bunga yang layak, menolong diri sendiri dan membantu orang lain tanpa kehilangan, serta mempererat ikatan persaudaraan antar sesama koperasi.
            Untuk itulah KSP NIULA didirikan selain bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya dan bertujuan sebagai tabungan para anggota dalam masa yang akan datang.


IV.2   SARAN
            Diharapkan hal-hal yang ada dan dilakukan oleh koperasi tersebut dapat dijadikan contoh dan pedoman bagi mahasiswa sehingga memiliki kinerja yang dapat dipertahankan serta dapat diperankan dilingkungan mesyarakat  setempat selayaknya seperti kegiatan ekonomi KSP NIULA yang pada awalnya didirikan sendiri dan pada akhirya dapat berkembang serta diterima dilingkungan masyarakat sekitarnya.

1 komentar: