BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Karena
pentingnya melaporkan tugas-tugas yang telah diberikan kepada mahasiswa sebagai
suatu kewajiban, maka dengan tersusunnya laporan ini telah melengkapi salah
satu syarat nilai dalam mata kuliah Ekonomi Koperasi.
Mahasiswa
dituntut juga untuk bisa membuat laporan yang baik dan benar sebagai bentuk
tanggung jawabnya terhadap tugas yang telah diberikan.
Latar belakang
pembuatan laporan ini, yaitu:
1.
Syarat untuk memenuhi nilai mata kuliah Ekonomi Koperasi
2.
Meneliti dan mengetahui tentang sejarah Koperasi.
3.
Sebagai bahan tertulis dari penelitian yang dilakukan.
4.
Laporan akhir dari penelitian koperasi.
I.2 RUMUSAN
MASALAH
Rumusan
masalah dalam pembuatan laporan ini adalah:
Sejarah terbentuk-nya Koperasi.
Mengetahui stuktur
organisasi.
Sistem yang bergerak
dalam koperasi.
Jenis Produk Koperasi.
Manfaat Menjadi
Anggota Koperasi.
Alokasi keumtuungan
SHU.
1.3 TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulis dalam pembuatan penelitian ini adalah sebagai indikator
dalam syarat nilai di mata kuliah Ekonomi Koperasi dan memberikan pengetahuan
tentang Koperasi untuk Mahasiswa dan khusus-nya penulis sendiri.
1.4 MANFAAT PENELITIAN
·
Sebagai bahan presentasi tentang penelitian Koperasi.
·
Mengetahui tentang aktifitas kegiatan koperasi sehari-hari yang dijalankan.
·
Sebagai dasar ilmu untuk mempermudah dalam menjalankan
kegiatan Koperasi di kemudian hari
·
Menambah ilmu dan juga pengetahuan terhadap koperasi.
1.5 WAKTU
PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan penulis dalam membuat laporan penelitian ini adalah.
1. Observasi , yaitu melakukan penilitian terhadap objek
suatu koperasi, yang akan mempermudah dalam pengambilan keputusan pembuatan
suatu kegiatan penelitian.
2. Wawancara, yaitu melakukan pertemuan antara penulis
dengan pengurus koperasi untuk memperoleh jawaban dengan melakukan
pertanyaan-pertanyaan secara liasan.
3. Pembuatan Laporan, yaitu
kegiatan akhir dari suatu rangkaian pelaksanaan penelitian yang dapat
dilaporkan kebenaran-nya dalam suatu dokumentasi.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
II.1. KOPERASI
II.1.1. Pengertian Koperasi
Dilihat dari segi bahasa, secara
umum koperasi berasal dari kata-kata Latin yaitu Cum yang berarti
dengan, dan Aperari yang berarti bekerja. Dari dua kata ini, dalam
bahasa Inggris dikenal istilah Co dan Operation, yang dalam
bahasa Belanda disebut dengan istilah Cooperatieve Vereneging yang
berarti bekerja bersama dengan orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Kata CoOperation kemudian
diangkat menjadi istilah ekonomi sebagai Kooperasi yang dibakukan menjadi suatu
bahasa ekonomi yang dikenal dengan istilah KOPERASI, yang berarti organisasi
ekonomi dengan keanggotaan yang sifatnya sukarela. Oleh karena itu koperasi
dapat didefenisikan seperti berikut: “Koperasi adalah suatu perkumpulan atau
organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang
ada;dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha, dengan
tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya (Hadhikusuma,
2002:1-2)”.
Sedangkan menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PERKOPERASIAN, pada Bab I Ketentuan
Umum Pasal 1 bagian kesatu, dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kemudian UU Koperasi No. 12
tahun 1976 Bab III, Bagian I pasal 3 mengatakan “Koperasi adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan
hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasarkan azaz kekeluargaan (1998: 28). Terakhir undang-undang koperasi
mengalami perubahan pada Tanggal 21 Oktober 1992, mendefenisikan “Koperasi
Indonesia adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azaz kekeluargaan “. (1998 : 29). Bila
ditafsirkan Undang-Undang Koperasi Nomor 14 Tahun 1965 mengandung unsur-unsur
politisnya dibanding Undang-Undang ekonominya, juga tampak adanya kecenderungan
untuk membawa gerakan koperasi Indonesia ke salah satu aliran politik, yaitu
terlihat pada kata menuju sosialisme Indonesia. Sedangkan menurut undang-undang
Koperasi No.12 Tahun 1976 telah dihilangkan pengaruh-pengaruh gerakan politik
ke dalam gerakan koperasi Indonesia kesalah satu aliran politik dan juga
Undang-Undang ini tidak tersurat istilah prinsip koperasi.
Selanjutnya
undang-undang koperasi No.25 Tahun 1992 dalam defenisinya tidak menyebut secara
eksplisit adanya unsur sosial dalam koperasi, tetepi secara implisit tersirat
dalam perinsip ekonomi dan dalam azaz kekeluargaan, juga membuat prinsip
koperasi yang tidak tersurat dalam undang-undang koperasi No.12 Tahun 1976.
Koperasi yang baik
seharusnya memiliki ciri-ciri antara lain: (Zulkarnain 2008:31-32)
i. anggotanya terikat pada satu keperluan dan tujuan,
ii. semangat berjuang bersama dan saling mendukung,
iii. pemilikan bersama serta mempertahankannya bersama, dan
iv. meningkatkan kesejahteraan anggota.
II.1.2. Tujuan, Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia
Dalam Bab II, Bagian Kedua, Pasal (3) UU
No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tertuang tujuan koperasi Indonesia
seperti berikut: “Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan di dalam Pasal (4) UU
No.25 Tahun 1992, diuraikan fungsi dan peran koperasi Indonesia seperti
berikut:
a) Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b) Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c) Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai sokogurunya.
d) Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
II.1.3. Prinsip Koperasi Indonesia
Dalam Bab III, Bagian Kedua, Pasal
(5) UU No.25 Tahun 1992 diuraikan bahwa:
1)
Koperasi
melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.
keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
b.
pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
c.
Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
d.
pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.
kemandirian.
2)
Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi
melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.
pendidikan perkoperasian
b.
kerja sama koperasi
II.1.4.
Jenis-jenis Koperasi
Jenis koperasi berdasarkan kepada
kebutuhan dan efisiensi dalam ekonomi, jenis koperasi ini timbul sesuai dengan
kebutuhan dan maksud untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang
homogen karena kesamaan aktifitas dan kepentingan ekonominya. Jadi jenis
koperasi ditekankan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Secara garis besar koperasi yang ada
dapat dibagi menjadi 5 golongan yaitu :
1) Koperasi konsumsi
2) Koperasi kredit (Koperasi Simpan
Pinjam)
3) Koperasi Produksi
4) Koperasi Jasa
5) Koperasi Serba Usaha
BAB III
HASIL PENELITIAN
III.1 SEJARAH
KSP NIULA
Cikal bakal Koperasi
Simpan Pinjam NIULA adalah Koperasi
Simpan Pinjam yang dibentuk pada tahun 2012. Koperasi ini bergerak dalam bidang
simpan pinjam ataupun memasarkan pelayanan keungan bagi mereka yang membutuhkan dana.
Koperasi ini masih
amat kecil dan management-nya pun masih sederhana, diketuai oleh Bapak NOVEN
NAINGGOLAN sejak didirikannya koperasi ini sampai sekarang.
Koperasi ini didirikan
Oleh Bapak NOVEN NAINGGOLAN sekaligus pimpinan Koperasi Simpan Pinjam NIULA dengan
modal awal bukan berasal dari annggota Koperasi atau Orang-orang akan tetapi
Uang pribadi Bapak NOVEN NAINGGOLAN sendiri dengan memiliki 8 orang karyawan.
Koperasi Simpan Pinjam
NIULA memperoleh Badan Hukum dari Kantor Departemen Koperasi pada tanggal 7
Februari 2012, dengan nomor BH : 503/19-04/052/BPPT/PK/II/2012 Tujuan utama
koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotannya yang nota
bine adalah karyawan KSP NIULA.
Jumlah anggota
Koperasi Simpan Pinjam NIULA saat ini 180 orang.
Plafon pemberian
pinjaman:
- Untuk tujuan produktif
(modal usaha) sebesar 2 juta rupiah, dengan bunga 2½%/bulan.
- Untuk tujuan konsumtif
(kesejahteraan) sebesar 1 juta rupiah, dengan bunga 2%/bulan.
Rapat anggota Koperasi
yang diadakan setahun sekali sesudah tutup tahun buku. Juga sering diadakan
acara-acara keakraban anggota seperti: Melakukan Pertemuan atau Rekreasi
bersama dan Mengikuti pula kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Kantor
Departemen Koperasi dalam rangka Hari Koperasi Nasional.
III. 2 STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi
diperlukan bagi Koperasi untuk memperjelas letak kedudukan, tugas, dan tanggung
jawab setiap individu yang menjabat di kepengurusan, pengelolaan, dan
pengendalian Koperasi.
Pengurus inti koperasi
ini terbagi menjadi :
·
Pegawai Kantor Yang terdiri dari :
1. Pimpinan/MENEJER
2. Kasir “ bertanggung jawab atas kepengurusan masalah keuangan Koperasi”
3. Rekap “bertanggung jawab atas pencatatan dari
seluruh transaksi”
4. Kepala Mentri “yang bertanggung jawab atas karyawan”
5. Wakil Mentri “Membantu Kepala Mantri”
·
Pegawai lapangan yang terdiri dari :
1. Pemasaran “yang
bertugas melakukan Promosi untuk menawarkan masalah simpan pinjam uang di Koperasi”
2. Personalia “melakukan
perekrutan anggota Koperasi yang baru.”
3. Penagihan “menemui seluru anggota koperasi untuk
menjemput pembeyaran-pembayaran yang telah jatu tempo”
Berikut adalah
gambaran Struktur Organisasi Koperasi yang menunjukkan bahwa :
·
Anggota sebagai Pemilik mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan pengawas
sesuai dengan ketentuan dan kriteria yang jelas yang tertuang dalam AD/ART
·
Anggota sekaligus sebagai pengontrol jalannya Koperasi, dalam hal ini dapat
mengukur kinerja Koperasi berdasarkan Laporan R.A.T yang dipertanggungjawabkan
oleh Pengurus dan Pengawas.
·
Pengurus (5 orang) dan Pengawas (3 orang) mengatur komposisi dan
wewenang/tanggung jawab masing-masing sebagai kesatuan tim, sebagaimana
tertuang dalam AD/ART Koperasi
·
Pengurus dapat mengangkat dan mendelegasikan pekerjaannya sehari-hari
kepada seorang MANAJER dan dibantu oleh beberapa orang
Karyawan. Hal ini dimaksudkan agar Koperasi Kredit dikelola secara
professional, apalagi bila Anggotanya sudah mencapai ratusan/ribuan orang.
·
Seorang MANAJER Koperasi Kredit Primer harus memiliki SERTIFIKAT
setelah melalui kursus dan pelatihan – pelatihan yang diselenggarakan oleh
INKOPDIT.
·
Pengelola atau MANAJER dapat mengangkat Karyawan
sesuai dengan kebutuhan organisai Koperasi terhadap sasaran dan kegiatan yang
perlu dilakukannya. Hal ini harus sejalan dengan sasaran yang digariskan PENGURUS
atau persetujuan R.A.T. mengingat konsekuensi biaya dan lain-lain.
Pegawai atau pengurus inti
koperasi ini berjumlah 8 Orang yaitu :
Wanita 2 Orang
Laki-laki 6 Orang
Kemudian lulusan atau
pendidikan dari keseluruhan pengurus inti koperasi adalah SMA/Sederajat, dengan
usia/umur :
·
Usia 20
sampai 30 tahun 6 Orang
·
Usia 30
sampai 40 tahun 2 Orang
III.3 SISTEM KOPERASI SIMAPAN PINJAM NIULA
Kegiatan Koperasi
Simpan Pinjam NIULA meliputi :
1. Kegiatan Simpan Pinjam
III.4 JENIS PRODUK KSP NIULA ADALAH :
III.4.1. SIMPANAN Bunga
Simpanan Pokok (Rp. 100.000,-)
12% tunggal
·
Simpanan Wajib (Rp.
20.000,-)
12% tunggal
·
Simpanan Bunga Harian (SIBUHAR) 6%
majemuk
·
SIKHUJANG (1 tahun dan 2
tahun)
9% & 10% tunggal
·
SIMAPAN (Simpanan Masa Depan)
7,5% majemuk
III.4.2. PINJAMAN
1. Pinjaman regular / biasa maksimal Rp. 75.000.000,-
dengan bunga 2% perbulan menurun dengan jangka waktu :
Pinjaman sampai dengan
Rp. 25.000.000,- jangka waktunya 24 bulan
Pinjaman diatas Rp.
25.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,-
36 bulan
Pinjaman diatas Rp.
50.000.000,- s/d Rp. 75.000.000,-
48 bulan
2. Pinjaman Kepemilikan rumah maksimal Rp. 100.000.000,-
Bunga 1,75% perbulan menurun dengan jangka waktu pengembalian
8 tahun
3. Pinjaman darurat : diberikan kepada anggota yang
mengalami musibah, seperti kebakaran, kecelakaan dengan ketentuan khusus!
III.5 KEUNTUNGAN ATAU MANFAAT MENJADI ANGGOTA
KOPERASI SIMPAN PINJAM NIULA
·
Jejaring Sosial bertambah
·
Semua simpanan diberi bunga
·
Tidak ada potongan administrasi, bulanan, dan pajak hasil bunga simpanan
·
Semua simpanan dan pinjaman diasuransikan di INKOPDIT dan anggota tidak
dibebani dengan pembayaran premi
·
Berhak meminjam
·
Pendidikan dan pelatihan perkoperasian gratis
·
Tersedia dana sosial rawat inap, duka anggota dan prestasi belajar
·
Menolong tanpa kehilangan
·
Setiap akhir tahun buku memperoleh bagian keuntungan SHU Koperasi berupa
dividen dan Balas Jasa.
III.6 ALOKASI KEUNTUNGAN SHU (SISA HASIL USAHA)
Sisa Hasil Usaha (SHU)
merupakan hasil keuntungan yang diperoleh KSP NIULA 1 tahun buku, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya dan pajak.
Sejumlah dana tersebut dialokasikan untuk:
1. Dana Cadangan
Umum
25%
2. Dana Cadangan
Resiko
15%
3. Deviden
Anggota
30%
4. Balas Jasa Anggota 25%
5. Insentif
P.P.M 5%
BAB IV
PENUTUP
IV.1 KESIMPULAN
Dari pembahasan dan
penjelasan yang diterangkan diatas, penulis menyimpulkan bahwa KSP NIULA Sistem
Kredit Union, yang mana koperasi tersebut mempunyai arti saling percaya satu
sama lain.
Manfaat menjadi anggota KSP NIULA adalah menabung dan memperoleh bunga yang
pantas, tempat atau sumber pinjaman dengan bunga yang layak, menolong diri
sendiri dan membantu orang lain tanpa kehilangan, serta mempererat ikatan
persaudaraan antar sesama koperasi.
Untuk itulah KSP NIULA didirikan selain bertujuan untuk mensejahterakan para
anggotanya dan bertujuan sebagai tabungan para anggota dalam masa yang akan
datang.
IV.2 SARAN
Diharapkan hal-hal
yang ada dan dilakukan oleh koperasi tersebut dapat dijadikan contoh dan
pedoman bagi mahasiswa sehingga memiliki kinerja yang dapat dipertahankan serta
dapat diperankan dilingkungan mesyarakat
setempat selayaknya seperti kegiatan ekonomi KSP NIULA yang pada awalnya
didirikan sendiri dan pada akhirya dapat berkembang serta diterima dilingkungan
masyarakat sekitarnya.
Kak tidak pakai daftar pustaka?
BalasHapus